Senin, 18 Februari 2013

merawat listrik dirumah

Listik bisa menjadi kawan atau
lawan, tergantung bagaimana
kita mempergunakannya. Ini
beberapa tips yang saya ambil
dari website PLN Jabar.
Tips Merawat Instalasi Listrik di
Rumah
Dalam penyambungan listrik,
kabel yang terpasang di Tiang
Jaringan Tegangan Rendah (JTR),
kabel Sambungan Rumah (SR)
sampai ke Alat Pembatas dan
Pengukur (APP - terdiri dari KWH
Meter dan MCB atau Mini Circulate
Breaker) adalah asset milik PLN.
Sedangkan rangkaian kabel yang
terpasang sebagai Instalasi
Listrik rumah/bangunan adalah
asset milik pelanggan.
Tips berikut akan membantu
Anda untuk ikut peduli dan turut
memelihara Instalasi Listrik :
1. Pastikan Instalasi Listrik di
rumah/bangunan milik
Anda telah terpasang
dengan tepat, benar dan
aman serta menggunakan
material listrik yang
terjamin kualitasnya dan
sesuai kapasitasnya.
2. Lakukan pemeriksaan rutin,
minimal setahun sekali
untuk memastikan apakah
instalasi listrik msaih layak
untuk digunakan atau perlu
direhabilitasi.
3. Jika instalasi listrik telah
terpasang lebih dari 5
(lima) tahun, sebaiknya
perlu untuk direhabilitasi.
Hal ini untuk menjaga agar
instalasi listrik tetap layak
dipergunakan dan
mencegah kemungkinan
terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan.
4. Pergunakan peralatan
rumah tangga elektronik
yang disesuaikan dengan
daya tersambung dan
kapasitas/kemampuan
kabel instalasi listrik yang
terpasang.
5. Jika ingin memasang,
merehabilitasi atau
memeriksa instalasi listrik,
sebaiknya menggunakan
jasa instalatir yang resmi
terdaftar sebagai anggota
AKLI (Asosiasi Kontraktor
Listrik Indonesia). Informasi
tentang Instalatir Listrik
dapat menghubungi kantor
PLN terdekat.
Tips Mencegah Bahaya Listrik
1. Jangan menumpuk stop
kontak pada satu sumber
listrik.
2. Gunakan pemutus arus
listrik (Sekering) yang
sesuai dengan daya
tersambung, jangan
dilebihkan atau dikurangi.
3. Kabel-kabel listrik yang
terpasang di rumah jangan
dibiarkan ada yang
terkelupas atau dibiarkan
terbuka.
4. Jauhkan sumber-sumber
listrik seperti stop kontak,
saklar dan kabel-kabel listrik
dari jangkauan anak-anak.
5. Biasakan menggunakan
material listrik, seperti
kabel, saklar, stop kontak,
steker (kontak tusuk) yang
telah terjamin kualitasnya
dan berlabel SNI (Standar
Nasional Indonesia) / LMK
(Lembaga Masalah
Kelistrikan) / SPLN (Standar
PLN).
6. Pangkaslah pepohonan
yang ada di halaman rumah
jika sudah mendekati atau
menyentuh jaringan listrik.
7. Hindari pemasangan antene
televisi terlalu tinggi
sehingga bisa mendekati
atau menyentuk jaringan
listrik.
8. Gunakan listrik yang
memang haknya, jangan
mencoba mencantol listrik,
mengutak-atik KWH Meter
atau menggunakan listrik
secara tidak sah.
9. Biasakan bersikap hati-hati,
waspada dan tidak ceroboh
dalam menggunakan listrik.
10. Jangan bosan-bosan untuk
mengingatkan anak-anak
kita agar tidak bermain
layang-layang di bawah/
dekat jaringan listrik.
Bisa ditambahkan disini adalah
pemasangan ELCB (earth leakage
circuit breaker) yang sekarang
telah banyak digantikan dengan
GFI (ground fault interrupter)
atau RCD (residual-current
device). Piranti ini fungsinya
untuk memutuskan hubungan
apabila ada kebocoran arus
listrik atau apabila ada orang
yang tersengat listrik.
Kebanyakan piranti ini dipasang
di kamar mandi (stop kontak
untuk hair dryer atau electric
shaver/pencukur kumis) atau
service room (tempat mesin cuci)
, yang pada umumnya memiliki
lantai basah.
Selain daripada itu, apabila
memiliki rumah baru maka lebih
baik meminta untuk dipasang
instalasi listrik dengan sistem 3
kabel. Karena ini akan
memastikan bahwa peralatan
listrik anda akan memiliki
pembumian/grounding yang
benar. Pernahkan anda terasa
kesetrum ketika memegang
lemari es? Ini kemungkinan
karena instalasi listrik di rumah
anda tidak memakai sistem 3
kabel.

semoga membantu

sistem grounding dalam instalasi listrik

instalasi listrik rumah kita
kadang disepelekan oleh
sebagian orang,padahal itu
sangat vital sekali. Belum lama ini
saya menangani satu rumah di
daerah Menteng yang kondisinya
sudah membahayakan,karena
ada beberapa kabel dan lampu
yang sudah kebakar. Untungnya
si tuan rumah langsung sigap
dan mematikan MCB di kwh
meter. Setelah saya cek ternyata
teganganya bisa mencapai 250
s/d 260 VA. Saya langsung tlp
petugas PLN, Setelah menunggu
beberapa saat datanglah petugas
PLN dan langsung menuju ke
Kwh Meter rumah
tersebut,setelah di cek kabel di
dalam kwh meter katanya tidak
ada masalah, kemudian meluncur
ke panel MCB induk yang berada
di basment. Disini malah
menyalahkan tespen saya yang
katanya jelek karena buat ngetes
kabel netral ( - ) kok nyala....
akhirnya beliau mengeluarkan
tester untuk melihat secara detil
berapa tegangan sesungguhnya.
Setelah di cek barulah ketahuan,

m m2
ternyata memang angkanya atau
teganganya jauh dari aman
untuk mensuplai daya ke rumah-
rumah yaitu sekira 250 s/d 260
VA.Banyak dari tetangga rumah
tersebut lampunya banyak yang
putus. Walhasil ditelusurilah
sampai ketiang dan bahkan
sampai ke Gardu terdekat. Ada
kurang lebih setengah jam
mencari sumber
masalah...akhirnya ketemu juga,
dan ternyata ada satu kabel
netral/ negatif putus. Disinilah
peran Arde rumah kita untuk
membackup ketika kabel netral
dari jaringan PLN tidak fungsi

STANDAR INSTALASI LISTRIK PUIL 2000

MAKSUD DAN TUJUAN
★ INSTALASI LISTRIK DAPAT
DIOPERASIKAN DENGAN BAIK
★ TERJAMIN KESELAMATAN
MANUSIA
★ TERJAMIN KEAMANAN
INSTALASI LISTRIK BESERTA
PERLENGKAPAN
★ TERJAMIN KEAMANAN GEDUNG
SERTA ISINYA TERHADAP
KEBAKARAN
★ TERJAMIN PERLINDUNGAN
LINGKUNGAN
★ TERCAPAI TUJUAN DARI
PENCAHAYAAN.
2. KETENTUAN UMUM
UNTUK MENCAPAI KONDISI DIATAS,
HARUS DIPENUHI KETENTUAN
UMUM BERIKUT :
► ADANYA RENCANA INSTALASI
YANG TELAH DISETUJUI (9.2.2).
► INSTALASI LISTRIK HARUS
DIRANCANG DI PASANG DAN
DIPELIHARA UNTUK MENCEGAH
KEBAKARAN (9.4.1)
► PERLATAN DAN PERLENGKAPAN
HARUS :
► MEMENUHI KETENTUAN
STANDAR (2.2.1.1)
► SESUAI PENGGUNAAN, SESUAI
KEMAMPUAN BEBAN
(2.2.1;2.4;9.4.2)
► INSTALASI, HARUS DILENGKAPI
PROTEKSI ;
► PROTEKSI DARI KEJUT LISTRIK
► PROTEKSI DARI EFEK TERMAL
► PROTEKSI DARI ARUS LEBIH
► PROTEKSI DARI TEGANGAN
LEBIH.
► INSTALASI BARU/PERUBAHAN
HARUS DIPE-RIKSA, DIUJI, DICOBA
SEBELUM DI OPERASIKAN.
► PERENCANAAN PEMASANG DAN
PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK
HARUS MEMILIKI IZIN, DENGAN
TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN.
3. KETENTUAN UMUM PERALATAN
DAN PEMASANGANNYA
a. KETENTUAN PERALATAN
◊ PERLENGKAPAN LISTRIK HARUS
TIDAK BERBAHAYA, TAHAN
KERUSAKAN MEKANIK DAN
KIMIAWI
◊ SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM
HARUS DILENGKAPI SEKRUP DAN
TERMINAL UNTUK PEMBUMIAN
◊ PENANDAAN SESUAI SNI
b. KETENTUAN PEMASANGAN
PEMASANGAN HARUS
MEMPERHATIKAN KEMUDAHAN
PELAYANAN, PEMERIKSAAN DAN
PEMELIHARAAN.
º PEMASANGAN TIDAK
MENYEBABKAN BAHAN MUDAH
TERBAKAR MENYALA.
º SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM
HARUS DIBUMIKAN
º GAGANG PELAYANAN DARI
LOGAM TIDAK BOLEH
BERTEGANGAN
º PENGENDALIAN PERALATAN
HARUS MELALUI SAKELAR
º SAKELAR MOTOR / MESIN HARUS
SEDEKAT MUNGKIN.
4. KETENTUAN UMUM KABEL DAN
PEMASANGANNYA
A. KETENTUAN KABEL INSTALASI
♠ MEMENUHI SYARAT SESUAI
PENGGUNAANNYA,
♠ MEMILIKI TANDA-TANDA YANG
JELAS
♠ TIDAK CACAT / RUSAK
♠ JENIS KABEL MENURUT PUIL
▪ KABEL INSTALASI DALAM
GEDUNG, WARNA SELUBUNG
PUTIH / ABU-ABU
▪ KABEL TANAH TEGANGAN 600 –
1000 WARNA SELUBUNG HITAM
▪ KABEL UDARA TEGANGAN
600-1000 V WARNA SELUBUNG
HITAM.
▪ KABEL TEGANGAN MENENGAH /
TINGGI DIATAS 1000 V WARNA
SELUBUNG MERAH.
♠ UKURAN HARUS SESUAI BEBAN
♠WARNA INTI KABEL SESUAI PUIL
▪ WARNA BIRU UNTUK
PENGHANTAR NETRAL
▪ WARNA LORENG UNTUK
PENGHANTAR PEMBUMIAN
▪ WARNA MERAH UNTUK FASE R
▪ WARNA KUNING UNTUK FASE S
▪ WARNA HITAM UNTUK FASE T
B. KABEL FLEKSIBEL
▀ PENGGUNAAN TERBATAS
▀ SESUAI MAKSUD
PENGGUNAANNYA
▀ TIDAK BOLEH SEBAGAI
PENGAWATAN TETAP
▀ HANYA DALAM SATU
KEPANJANGAN YANG UTUH
(7.11.1.9)-(7.11.1.12), (5.2.1.4)
▀ MEMILIKI KUAT HANTAR ARUS
(KHA) YANG SESUAI (5.2.1.6)
▀ PADA KONDISI TERTENTU
MEMILIKI PENGIKAT (5.2.1.7)
▀ KABEL LAMPU TIDAK BOLEH
KURANG DARI 0,5 MM2
C. PEMBEBANAN KABEL
◊ PEMBEBANAN TIDAK BOLEH
MELEBIHI KHA
◊ PERHATIKAN SUHU KELILING DAN
SUHU KABEL
◊ KABEL DENGAN ISOLASI XLPE
MEMILIKI SUHU PENGHANTAR
LEBIH TINGGI
◊ BILA SUHU KELILING MELEBIHI
NORMAL HARUS DILAKUKAN
KOREKSI TERHADAP KHA
D. ARMATUR PENERANGAN
FITTING LAMPU, ROSET (5.3)
1. PROTEKSI
◊ PADA WAKTU PEMASANGAN
PENGGANTIAN LAMPU ATAU
LAMPU TERPASANG AMAN DARI
KEMUNGKINAN SENTUHAN
(5.3.1.1)
◊ JIKA DIHUBUNGKAN PADA
JARINGAN DENGAN PENGHANTAR
NETRAL YANG DIBUMIKAN,
SELUBUNG ULIR FITING LAMPU
HARUS DIHUBUNGKAN DENGAN
PENGHANTAR NETRAL (2.5.1.2)
(5.3.1.3)
◊ UNTUK TEGANGAN KEBUMI
DIATAS 300 VOLT ARMATUR
PENERANGAN HARUS TERISOLASI
DARI PENGGANTUNG DAN
PENGUKUHNYA, KECUALI
PERLENGKAPAN DIBUMIKAN
DENGAN BAIK (5.3.1.7)
2. PEMBUMIAN
◊ PADA SISTEM PERKAWATAN
DENGAN PIPA LOGAM YANG
DIBUMIKAN ARMATUR
PENERANGAN DARI LOGAM YANG
TERHUBUNG PADA KOTAK
SAMBUNG HARUS DIBUMIKAN.
(5.3.2.1)
◊ PADA TEGANGAN KERJA DIATAS
50 VOLT SEMUA BAGIAN DARI
ARMATUR, TRAFO, SELUNGKUP
DARI LOGAM HARUS DIBUMIKAN
(3.3.1.2) (5.3.2.2.1)
◊ BAGIAN LOGAM YANG TERBUKA
HARUS DIBUMIKAN (3.3.1.2)
(5.3.2.2.1)
3. PERSYARATAN DALAM KEADAAN
KHUSUS
◊ PEMASANGAN ARMATUR
PENERANGAN DITEMPAT LEMBAB,
BASAH SANGAT PANAS, KOROSI
HARUS DARI BAHAN YANG
MEMENUHI SYARAT (5.3.3.1)
◊ BAGIAN LUAR FITING LAMPU
DIRUANG BERDEBU, LEMBAB,
SANGAT PANAS, BERISI BAHAN
MUDAH TERBAKAR KOROSI HARUS
DARI BAHAN PORSELEN ATAU
YANG SEDERAJAT. DEMIKIAN JUGA
BILA TEGANGAN LEBIH DARI 300
V. (5.3.3.2.1)
◊ PENYIMPANGAN DI
PERKENANKAN JIKA FITING LAMPU
DIPASANG DILUAR JANGKAUAN
DAN BAGIAN LOGAM YANG TIDAK
BERTEGANGAN DIBUMIKAN,
KECUALI UNTUK RUANG
MENGANDUNG KOROSI (5.3.3.2.1)
◊ ARMATUR PENERANGAN DIDEKAT
BAHAN MUDAH TERBAKAR HARUS
DI BUAT, DIPASANG ATAU
DILINDUNGI SEDEMIKIAN RUPA
SEHINGGA BAGIAN YANG BERSUHU
LEBIH 90 0C TIDAK BERHUBUNGAN
DENGAN BAHAN YANG MUDAH
TERBAKAR (5.3.3.3.1)
◊ ARMATUR KEDAP DEBU, UNTUK
RUANG BERDEBU. (5.3.3.3.2)
◊ ARMATUR KEDAP GAS, UNTUK
RUANG MENGANDUNG GAS
(5.3.3.3.2)
4. SYARAT KOTAK SAMBUNG DAN
KAP ARMATUR (5.3.4)
◊ SETIAP ARMATUR ARUS MEMILIKI
CUKUP RUANG SEHINGGA KABEL
DENGAN TERMINAL PENGHUBUNG
DAPAT DIPASANG DENGAN BAIK
(5.3.4.1) (5.3.4.2)
◊ BAGIAN DINDING ATAU LANGIT-
LANGIT YANG MUDAH TERBAKAR
DALAM PEMASANGAN ARMATUR
HARUS DIPASANG PENYEKAT YANG
TIDAK DAPAT TERBAKAR (5.3.4.3)
5. PENUNJANG ARMATUR (5.3.5)
PEMASANGAN ARMATUR DENGAN
BERAT DAN UKURAN TERTENTU
HARUS DIPASANG PENUNJANG
YANG KUAT (5.3.5.1) (5.3.5.2)
6. PERKAWATAN ARMATUR (5.3.6)
◊ UKURAN KAWAT/KABEL
MINIMUM 0,75 MM2, BEBAS DARI
GAYA TARIK DAN KERUSAKAN
MEKANIK, BEBAS PENGARUH SUHU
YANG BERLEBIHAN (5.3.6.1.1)
◊ DALAM ARMATUR PENERANGAN
DENGAN TEGANGAN 300 V, TIDAK
BOLEH ADA PERCABANGAN